Pasal 25
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG
(1) Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c ditetapkan dalam rangka mengalokasikan ruang di wilayah perairan KSNT Pulau Nipa yang aman dan selamat untuk kegiatan pelayaran dan kenavigasian. (2) Alur Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. alur pelayaran; dan b. pipa dan/atau kabel bawah laut. (3) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. alur pelayaran nasional, berupa alur yang menghubungkan pelabuhan nasional; b. alur pelayaran internasional, berupa alur yang menghubungkan alur pelayaran nasional dengan Alur Laut Kepulauan I dan Alur Laut Kepulauan Cabang IA; c. tata pemisah lalu lintas pelayaran (traffic separation scheme), antara lain berupa rute perairan dalam (deep water route); dan d. cross traffic. (4) Pipa dan/atau kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. pipa minyak dan gas bawah laut; b. kabel listrik bawah laut; dan c. kabel telekomunikasi bawah laut. (5) Pada perairan sekitar pipa dan/atau kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan daerah terlarang dan terbatas. (6) Daerah terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar pipa dan/atau kabel bawah laut. (7) Daerah terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar daerah terlarang.
