PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis...
Pasal 14
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d ditetapkan dalam rangka menjamin kualitas, kuantitas, dan kontinuitas penyediaan air di Kawasan pertahanan dan keamanan, Kawasan budidaya. (2) Rencana sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa prasarana sumber daya air. (3) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kolam penampungan air baku di Kawasan pertahanan dan keamanan; b. tangki timbun air bersih di Kawasan budidaya; dan c. jaringan distribusi air bersih di Kawasan budidaya dan Kawasan pertahanan dan keamanan yang dilayani oleh jaringan sumber daya air dari Kabupaten Karimun atau Kota Batam.
