Pasal 15
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan prasarana yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan
untuk mendukung fungsi Kawasan pertahanan dan keamanan dan Kawasan budidaya. (2) Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sistem jaringan drainase; dan b. sistem jaringan air limbah. (3) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibangun dengan mengikuti sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dengan menggunakan sistem jaringan bawah tanah. (4) Selain dibangun dengan mengikuti sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sistem jaringan drainase dapat dilaksanakan melalui pembuatan kolam retensi air hujan. (5) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. jaringan air limbah primer, sekunder, dan tersier; dan b. instalasi pengolahan limbah terpadu. (6) Jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dibangun dengan mengikuti sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dengan menggunakan sistem jaringan bawah tanah dan mempertimbangkan kelestarian lingkungan. (7) Instalasi pengolahan limbah terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dibangun di bagian utara wilayah daratan KSNT Pulau Nipa.
