Pasal 13
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan pasokan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses terhadap sumber energi untuk mendukung fungsi Kawasan pertahanan dan keamanan dan Kawasan budidaya. (2) Rencana sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan pipa minyak; b. pembangkit listrik; dan c. jaringan transmisi tenaga listrik. (3) Jaringan pipa minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. fasilitas penyimpanan minyak di Kawasan budidaya; dan b. jaringan distribusi minyak di Kawasan budidaya dan Kawasan pertahanan dan keamanan yang dilayani oleh depo bahan bakar minyak di Pulau Sambu atau depo bahan bakar minyak terdekat. (4) Jaringan pembangkit listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. pembangkit listrik tenaga diesel di bagian utara daratan Nipa; dan
b. jaringan tenaga listrik yang dibangun dengan mengikuti sistem jaringan jalan menggunakan sistem jaringan bawah tanah. (5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dibangun dengan mengikuti sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
