Pasal 12
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Setiap Orang terhadap layanan telekomunikasi dalam Kawasan pertahanan dan keamanan dan Kawasan budidaya. (2) Rencana sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan teresterial; dan b. jaringan bergerak seluler. (3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibangun dengan mengikuti sistem
jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) melalui sistem jaringan bawah tanah. (4) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa menara Base Transceiver Station telekomunikasi. (5) Menara Base Transceiver Station telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibangun menyatu dengan kantor navigasi pada Kawasan pertahanan dan keamanan di bagian utara wilayah daratan KSNT Pulau Nipa.
