PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis...
Pasal 11
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang untuk mendukung fungsi Kawasan pertahanan dan keamanan dan Kawasan budidaya. (2) Rencana sistem jaringan prasarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sistem jaringan jalan. (3) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. jaringan jalan penghubung antara Kawasan pertahanan dan keamanan dengan keamanan dan Kawasan budidaya; b. jaringan jalan penghubung antar Zona dalam Kawasan pertahanan dan keamanan; dan c. jaringan jalan penghubung antar Zona dalam keamanan dan Kawasan budidaya.
