PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan...
Pasal 19
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan PRA kepada pembudi daya ikan, importir, distributor, dan toko Obat Ikan. (2) Pembinaan PRA kepada pembudidaya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Dinas. (3) Pembinaan PRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam PRA; b. pendampingan teknis pelaksanaan PRA; dan/atau c. penumbuhan kesadaran pentingnya PRA.
