PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan...
Pasal 18
BAB 5 — SISTEM INFORMASI PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA
(1) Sistem informasi PRA dikelola oleh Direktur Jenderal. (2) Sistem informasi PRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. data dan informasi hasil pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba; dan b. hasil Surveilans Resistensi Antimikroba.
