PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Penyusunan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dihitung berdasarkan Beban Kerja. (2) Beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan indikator: a. ruang lingkup bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; b. beban tugas organisasi yang terkait dengan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; c. luas lahan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; dan d. jumlah pelaku usaha perikanan budidaya.
