PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi tahapan: a. mengidentifikasi jumlah kegiatan pada setiap tugas jabatan Teknisi Kesehatan Ikan berdasarkan rata-rata volume 3 (tiga) tahun terakhir; dan b. menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
