Pasal 7
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan dilakukan melalui tahapan: a. perhitungan kebutuhan; dan b. pengusulan kebutuhan. (2) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis di bidang kelautan dan perikanan. (3) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Dalam hal diperlukan, penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan berdasarkan: a. bertambahnya volume Beban Kerja di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; atau b. berkurangnya volume Beban Kerja di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan. (5) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci setiap 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
