PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan pertama dan perpindahan dari jabatan lain dalam Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat atau paling tinggi Diploma III di bidang: a. perikanan budidaya; b. biologi; c. kimia; d. farmasi; atau e. lingkungan.
