Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan pada Instansi Pembina dan Instansi Pengguna mempunyai tugas untuk melakukan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan mempunyai fungsi melaksanakan: a. pengambilan dan penanganan sampel; b. pengujian sampel; dan/atau c. pengelolaan laboratorium. (3) Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ikhtisar tugas melaksanakan: a. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan b. Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
