PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan terdiri atas: a. Teknisi Kesehatan Ikan pemula; b. Teknisi Kesehatan Ikan terampil; c. Teknisi Kesehatan Ikan mahir; dan d. Teknisi Kesehatan Ikan penyelia.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Instansi Pembina dan Instansi Pengguna.
