PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) MENETAPKAN: a. Hasil Kerja; b. SKR; dan c. Kontribusi. pada Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan. (2) Penetapan Hasil Kerja, SKR, dan Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Instansi Pembina dan Instansi Pengguna untuk menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan. (3) Dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pembina dan Instansi Pengguna bertugas mengisi volume Hasil Kerja yang ada di unit kerja masing-masing.
