Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan didasarkan pada: a. Beban Kerja; b. SKR; dan c. Kontribusi. (2) Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat unit kerja atau satuan kerja untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan.
(3) SKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur dengan menggunakan: a. satuan waktu; dan b. satuan Hasil Kerja. (4) Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bagi Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan berupa laporan: a. pengambilan dan penanganan sampel; b. pengujian sampel; dan/atau c. pengelolaan laboratorium. (5) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan total waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk menyelesaikan Hasil Kerja pada setiap jenjang jabatan dibagi total waktu yang dibutuhkan untuk seluruh jenjang jabatan dalam menyelesaikan Hasil Kerja.
