PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Kawasan Konservasi dapat ditetapkan sebagai kategori kawasan konservasi maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, apabila memenuhi kriteria: a. wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat yang telah diserahkan pengelolaannya; b. Wilayah Pesisir dan/atau pulau-pulau kecil yang diatur dengan adat tertentu, Kearifan Lokal, dan/atau hak tradisional; c. tempat tenggelamnya kapal yang mempunyai nilai arkeologi; d. situs sejarah kemaritiman; dan/atau e. tempat ritual keagamaan atau adat. (2) Kawasan konservasi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mempertahankan dan meningkatkan nilai warisan budaya maritim dan nilai- nilai tradisional atau Kearifan Lokal.
