Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Kawasan Konservasi dapat ditetapkan sebagai kategori suaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b apabila memenuhi kriteria: a. memiliki satu jenis ikan yang khas, unik, langka, endemik, dan/atau yang terancam punah di habitatnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar dapat terjamin keberlangsungan perkembangannya secara alami; b. memiliki luas habitat dari spesies target yang mendukung keberlangsungan siklus hidup spesies target; c. tempat hidup dan berkembang biak satu jenis ikan tertentu yang perlu dilindungi dan dilestarikan; d. memiliki satu tipe Ekosistem sebagai habitat jenis ikan tertentu yang relatif masih alami; dan e. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan perikanan berkelanjutan. (2) Suaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas sumber daya ikan.
