Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Kawasan Konservasi dapat ditetapkan sebagai kategori taman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a apabila memenuhi kriteria: a. memiliki luas perairan yang mendukung keberlangsungan proses ekologis secara alami dan dapat dikelola secara berkelanjutan; b. berpotensi sebagai warisan dunia alami; c. memiliki keanekaragaman hayati perairan, keunikan fenomena alam dan/atau Kearifan Lokal yang alami, dan berdaya tarik tinggi, serta berpeluang besar
untuk menunjang pengembangan pariwisata alam perairan yang berkelanjutan; d. mempunyai luas Wilayah Pesisir dan/atau Pulau Kecil yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; e. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam perairan, perikanan berkelanjutan, penangkapan ikan tradisional, dan pembudidayaan ikan yang ramah lingkungan; dan/atau f. mempunyai keterwakilan Ekosistem di Wilayah Pesisir yang masih asli dan/atau alami. (2) Taman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas keanekaragaman hayati.
