Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat ditetapkan statusnya sebagai: a. Kawasan Konservasi nasional; atau b. Kawasan Konservasi daerah. (2) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat ditetapkan statusnya sebagai Kawasan Konservasi nasional apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a. berada di wilayah perairan di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; b. berada di wilayah Perairan Pesisir lintas provinsi; c. berada di wilayah perairan yang merupakan kawasan strategis nasional; d. berada di wilayah perairan yang merupakan kawasan strategis nasional tertentu;
e. berada di wilayah perairan dan/atau Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki karakteristik tertentu, antara lain:
- memiliki nilai konservasi baik nasional maupun internasional yang didasari pada kaidah-kaidah ilmiah yang dilakukan oleh lembaga berkompeten dan komitmen global;
- secara ekologi dan geografi bersifat lintas negara;
- mencakup habitat yang menjadi wilayah ruaya jenis ikan tertentu; dan/atau 4) terdapat kapal perang asing yang tenggelam dan memiliki nilai arkeologis. (3) Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat ditetapkan statusnya sebagai Kawasan Konservasi daerah dengan kriteria berada di Perairan Pesisir, diluar yang menjadi kewenangan Menteri.
