PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Kawasan Konservasi wajib memiliki Zonasi Kawasan Konservasi. (2) Zonasi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. zona inti; b. zona pemanfaatan terbatas; dan/atau c. zona lain sesuai peruntukan kawasan. (3) Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan untuk perlindungan mutlak terhadap target konservasi.
(4) Zona pemanfaatan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan untuk kegiatan perikanan dan pariwisata secara berkelanjutan. (5) Zona lain sesuai peruntukan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan zona di luar zona inti dan zona pemanfaatan terbatas.
