PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Zona inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a harus ada pada setiap kategori Kawasan Konservasi. (2) Zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi: a. perlindungan sumber daya genetik; b. habitat alami/penting bagi sumber daya ikan yang meliputi:
- daerah pemijahan;
- daerah asuhan; dan 3) daerah mencari makan. c. pelimpahan biota laut ke daerah penangkapan ikan; d. pemulihan biota dan habitat; e. perlindungan keanekaragaman hayati yang rentan terhadap perubahan; dan/atau f. perlindungan cagar budaya.
