Pasal 13
BAB 2 — PERENCANAAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Zona inti pada Kawasan Konservasi dengan kategori taman, harus memenuhi kriteria luasan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas Ekosistem dan/atau luas habitat biota target konservasi. (2) Zona inti pada Kawasan Konservasi dengan kategori suaka, harus memenuhi kriteria luasan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari luas habitat biota target konservasi.
(3) Zona inti pada Kawasan Konservasi dengan kategori kawasan konservasi maritim, harus memenuhi kriteria: a. bagian dari daerah perlindungan adat yang menurut ketentuan adat sangat disakralkan; b. lokasi pada bagian yang terdapat infrastruktur adat yang menurut ketentuan adat harus dilestarikan; c. lokasi pada bagian yang terdapat benda peninggalan sejarah; dan/atau d. tempat ritual keagamaan yang karena sifatnya tidak boleh diganggu.
