Pasal 14
BAB 2 — PERENCANAAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Zona pemanfaatan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b harus ada pada Kawasan Konservasi dengan kategori taman dan kawasan konservasi maritim. (2) Zona pemanfaatan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak harus ada pada Kawasan Konservasi dengan kategori suaka. (3) Zona pemanfaatan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sosial, ekonomi, dan budaya bagi masyarakat setempat di sekitar Kawasan Konservasi. (4) Zona pemanfaatan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kawasan Konservasi dengan kategori taman dan kawasan konservasi maritim dapat dibagi ke dalam: a. subzona perikanan tangkap; b. subzona perikanan budidaya; dan/atau c. subzona pariwisata. (5) Zona pemanfaatan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kawasan Konservasi dengan kategori suaka dapat dibagi ke dalam: a. subzona perikanan tangkap yang diperuntukan bagi nelayan kecil; dan
b. subzona perikanan budidaya yang diperuntukan bagi pembudi daya ikan kecil. (6) Subzona sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), harus dijabarkan sesuai dengan kebutuhan pengelolaan dalam Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi.
