PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 15
BAB 2 — PERENCANAAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Zona lain sesuai peruntukan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c tidak harus ada pada Kawasan Konservasi dengan kategori taman, suaka, dan kawasan konservasi maritim. (2) Zona lain sesuai peruntukan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. zona rehabilitasi; b. zona bangunan dan instalasi laut; c. zona pelabuhan/tambat labuh; d. zona jalur lalu lintas kapal; e. zona religi/situs budaya; dan/atau f. zona sesuai karakteristik kawasan. (3) Zona lain sesuai peruntukan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap mengutamakan fungsi untuk mendukung Kawasan Konservasi.
