PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 16
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Kawasan Konservasi ditetapkan melalui tahapan: a. usulan inisiatif calon Kawasan Konservasi; b. identifikasi dan inventarisasi; c. pencadangan; dan d. penetapan. (2) Selain tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Kawasan Konservasi dapat dilakukan berdasarkan pencadangan yang alokasi ruangnya telah ditetapkan dalam dokumen RZ.
