Pasal 17
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Usulan inisiatif calon Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, dapat diajukan oleh: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; c. Masyarakat Hukum Adat yang wilayah kelolanya telah ditetapkan; atau d. Setiap orang. (2) Pengajuan usulan inisiatif calon Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait;
b. gubernur dengan tembusan kepada Menteri dan bupati/wali kota terkait. (3) Pengajuan usulan inisiatif calon Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa kajian awal dan peta lokasi yang mencantumkan target konservasi. (4) Target konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. keanekaragaman hayati; b. sumber daya ikan dan habitatnya; atau c. Situs Budaya Tradisional. (5) Peta lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa nama: a. provinsi; b. kabupaten/kota; c. pulau; d. pantai; e. teluk; f. tanjung; g. selat; h. laut; dan/atau i. samudera.
