Pasal 18
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Apabila usulan inisiatif calon Kawasan Konservasi termasuk dalam wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat, terlebih dahulu dilakukan penyerahan sebagian atau seluruh perairan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah. (2) Penyerahan sebagian atau seluruh perairan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dituangkan dalam berita acara serah terima. (3) Wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wilayah yang telah ditetapkan dalam dokumen RZ. (4) Wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola
oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan Masyarakat Hukum Adat melalui kemitraan. (5) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
