Pasal 19
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Berdasarkan pengajuan usulan inisiatif calon Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan: a. identifikasi dan inventarisasi; dan b. penilaian terhadap hasil identifikasi dan inventarisasi. (2) Identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui: a. survei; b. konsultansi teknis; dan c. konsultasi publik. (3) Dalam melaksanakan identifikasi dan inventarisasi, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya membentuk kelompok kerja. (4) Dalam hal pengajuan usulan inisiatif calon Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) ditujukan kepada Menteri, kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketuai oleh Direktur Jenderal. (5) Dalam hal pengajuan usulan inisiatif calon Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) ditujukan kepada Gubernur, kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketuai oleh kepala OPD.
(6) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas menyusun dokumen awal dan dokumen final. (7) Dokumen awal dan dokumen final sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak kelompok kerja ditetapkan.
