Pasal 20
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Survei sebagaimana dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. sebaran habitat penting; b. sebaran biota penting; c. daerah pemijahan; d. potensi ancaman terhadap target konservasi; e. kondisi status pemanfaatan sumber daya; f. pemetaan pemangku kepentingan; g. keberadaan potensi Situs Budaya Tradisional; dan h. keterwakilan, keterulangan, dan konektivitas habitat penting. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan analisis penyusunan dokumen awal. (4) Dokumen awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. tujuan pembentukan Kawasan Konservasi; b. luasan Kawasan Konservasi; c. prioritas target konservasi; d. Zonasi Kawasan Konservasi; e. ketentuan kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi; f. kategori Kawasan Konservasi; g. rencana kerja; dan h. peta Kawasan Konservasi dengan tingkat ketelitian minimal skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu).
