Pasal 21
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) menyampaikan permohonan konsultansi teknis atas dokumen awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) kepada Direktur Jenderal atau Kepala OPD sesuai kewenangannya untuk mendapatkan tanggapan. (2) Direktur Jenderal atau Kepala OPD sesuai kewenangannya memberikan tanggapan terhadap permohonan konsultansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan konsultansi teknis diterima secara lengkap. (3) Tanggapan hasil konsultansi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. saran penyempurnaan terhadap dokumen awal; dan b. persetujuan teknis untuk dilanjutkan ke tahap konsultasi publik. (4) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja Direktur Jenderal atau Kepala OPD tidak memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kelompok kerja dapat melaksanakan konsultasi publik. (5) Format persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
