PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 22
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b dan ayat (4), dilakukan untuk: a. mendapatkan masukan, tanggapan, atau saran perbaikan dari pemangku kepentingan atau pihak terkait; dan b. menyepakati dokumen awal. (2) Hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara konsultasi publik dan peta lokasi yang ditandatangani oleh ketua kelompok
kerja dan perwakilan pemangku kepentingan atau pihak terkait. (3) Format berita acara konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
