PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 23
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Berita acara konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) digunakan sebagai bahan penyusunan dokumen final pencadangan Kawasan Konservasi. (2) Dokumen final pencadangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil penyempurnaan dokumen awal setelah dilakukan konsultasi publik.
