Pasal 24
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Dokumen final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 digunakan sebagai dasar pencadangan Kawasan Konservasi oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Pencadangan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (3) Penetapan pencadangan Kawasan Konservasi oleh Menteri atau gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. tujuan pembentukan Kawasan Konservasi; b. luasan Kawasan Konservasi; c. target konservasi; d. kategori Kawasan Konservasi; e. ketentuan kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi; dan
f. peta Kawasan Konservasi dengan tingkat ketelitian minimal skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) yang memuat batas luar dan Zonasi Kawasan Konservasi. (4) Pencadangan Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan ke dalam dokumen RZ.
