Pasal 25
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Pencadangan Kawasan Konservasi yang ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) diusulkan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi. (2) Gubernur mengajukan usulan penetapan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, dalam hal pencadangan Kawasan Konservasi ditetapkan oleh gubernur. (3) Usulan penetapan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pencadangan Kawasan Konservasi ditetapkan. (4) Usulan penetapan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan paling sedikit: a. keputusan gubernur tentang pencadangan Kawasan Konservasi; b. dokumen final; dan c. rencana pembentukan SUOP. (5) Dalam hal usulan penetapan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disampaikan oleh gubernur, Menteri MENETAPKAN Kawasan Konservasi yang telah dicadangkan menjadi Kawasan Konservasi.
