Pasal 26
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Dalam rangka proses penetapan menjadi Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam 25 ayat (1) Menteri melakukan evaluasi terhadap: a. pencadangan Kawasan Konservasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); dan/atau b. usulan penetapan Kawasan Konservasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Evaluasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Menteri MENETAPKAN pencadangan Kawasan Konservasi dan/atau sejak usulan penetapan Kawasan Konservasi dari gubernur diterima secara lengkap. (4) Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri sebagai dasar penetapan Kawasan Konservasi. (5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat MENETAPKAN Kawasan Konservasi.
