PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 48
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pengaturan Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan, harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
