PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 49
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Keputusan pencadangan Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan oleh bupati/wali kota dan belum diproses penetapannya oleh gubernur, harus disesuaikan dengan ketentuan penetapan Kawasan Konservasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
