PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 47
BAB 7 — PENDANAAN KAWASAN KONSERVASI
Pendanaan dalam pengelolaan Kawasan Konservasi bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
