Pasal 44
BAB 6 — EVALUASI PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Evaluasi dilakukan untuk menilai capaian tujuan pengelolaan yang tertuang dalam dokumen Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan: a. informasi tentang capaian dan kinerja pengelolaan dalam aspek tata kelola, biofisik, sosial, ekonomi, dan budaya; b. informasi tentang kesesuaian dan efektivitas zonasi, strategi, program, dan tindakan pengelolaan dalam mencapai tujuan dan sasaran pengelolaan; dan c. rekomendasi perbaikan atau penyesuaian tindakan pengelolaan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun oleh Direktur Jenderal pada Kawasan Konservasi nasional atau oleh Kepala OPD pada Kawasan Konservasi daerah. (4) Pelaksanaan kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
