PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 45
BAB 6 — EVALUASI PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Dalam hal hasil evaluasi menunjukkan adanya potensi yang mengganggu pencapaian tujuan pengelolaan, Direktur Jenderal atau Kepala OPD sesuai kewenangannya memberikan rekomendasi kepada SUOP untuk segera melakukan perbaikan pengelolaan. (2) Perbaikan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek: a. tata kelola; b. biofisik; c. sosial; d. ekonomi; dan/atau
e. budaya. (3) Perbaikan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
