PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 43
BAB 5 — PENGAWASAN KAWASAN KONSERVASI
Pengawasan terhadap pelaksanaan pemanfaatan Kawasan Konservasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
