PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 42
BAB 4 — PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi untuk Kegiatan yang Diperbolehkan dengan Syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b wajib memiliki izin. (2) Ketentuan mengenai penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
