PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 41
BAB 4 — PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Dalam Kawasan Konservasi tidak diperbolehkan melakukan kegiatan: a. reklamasi; b. pertambangan mineral dan batubara dengan metode terbuka; c. Pembuangan (dumping); dan d. pembuangan air balas kapal. (2) Kegiatan yang Tidak Diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikecualikan untuk: a. kegiatan yang bernilai strategis nasional yang ditetapkan oleh PRESIDEN; atau b. kepentingan pengelolaan Kawasan Konservasi.
