PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 40
BAB 4 — PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Kegiatan yang Diperbolehkan, Kegiatan yang Diperbolehkan dengan Syarat, dan Kegiatan yang Tidak Diperbolehkan beserta ketentuan pemanfaatan pada kawasan konservasi maritim mengikuti ketentuan pemanfaatan pada Kawasan Konservasi kategori taman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2). (2) Ketentuan pemanfaatan pada kawasan konservasi maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada zona
inti ditambahkan Kegiatan yang Diperbolehkan berupa pelaksanaan adat istiadat dan ritual keagamaan.
