PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 39
BAB 4 — PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Dalam hal terdapat kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), pemanfaatan Kawasan Konservasi dilaksanakan untuk: a. kegiatan yang bernilai strategis nasional yang ditetapkan oleh PRESIDEN; atau b. kepentingan pengelolaan Kawasan Konservasi . (2) Kegiatan yang Diperbolehkan, Kegiatan yang Diperbolehkan dengan Syarat, dan Kegiatan yang Tidak Diperbolehkan beserta ketentuan pemanfaatan pada Kawasan Konservasi dengan kategori taman dan suaka sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
