Pasal 38
BAB 4 — PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan Kawasan Konservasi wajib mematuhi ketentuan pemanfaatan Kawasan Konservasi. (2) Pemanfaatan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan: a. penangkapan ikan; b. pembudidayaan ikan; c. pariwisata alam perairan;
d. penelitian dan pendidikan; e. pendirian dan/atau penempatan bangunan laut; f. pemanfaatan air laut selain energi; g. transportasi perairan; dan h. pelaksanaan adat istiadat dan ritual keagamaan. (3) Ketentuan pemanfaatan Kawasan Konservasi untuk masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun berdasarkan kategori dan Zonasi Kawasan Konservasi yang terdiri dari: a. Kegiatan yang Diperbolehkan; b. Kegiatan yang Diperbolehkan dengan Syarat; dan c. Kegiatan yang Tidak Diperbolehkan.
