PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 35
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan, dikelola oleh SUOP. (2) SUOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk unit pelaksana pusat, OPD, unit pelaksana daerah, atau cabang dinas. (3) Pembentukan SUOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
