Pasal 36
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI
(1) SUOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memiliki tugas antara lain: a. melakukan penyusunan dan peninjauan kembali Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi; b. melaksanakan program dan kegiatan dalam Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi; c. melakukan penataan batas;
d. menyusun status target konservasi dari aspek biofisik, sosial, ekonomi, dan budaya secara berkala; e. melaksanakan pelayanan perizinan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi; f. melakukan upaya penyadartahuan kepada masyarakat; g. melaksanakan program kemitraan dan jejaring pengelolaan Kawasan Konservasi; dan h. melaksanakan pemantauan pemanfaatan Kawasan Konservasi secara berkala. (2) Penataan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan oleh SUOP selaku panitia tata batas dengan berkoordinasi dengan instansi terkait. (3) SUOP dalam melaksanakan pemantauan pemanfaatan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dapat melibatkan Pengawas Perikanan dan/atau Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
