PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 31-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI
Pasal 34
BAB 3 — PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI
(1) Menteri berwenang melakukan pengelolaan Kawasan Konservasi nasional. (2) Gubernur berwenang melakukan pengelolaan Kawasan Konservasi daerah
